Selasa, 14 Oktober 2014

Materi 1 : Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

Softskill Kewarganegaraan

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. 

 

B. Pemahaman Tentang Bangsa, Negara, dan Hak


- Bangsa : Menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya,   yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.


- Negara : Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.

Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Teori Terjadinya Negara Terdapat beberapa teori antara lain sebagai berikut:
a) Teori Kenyataan, timbulnya suatu negara ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara (daerah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat) maka pada saat itu juga negara sudah menjadi suatu kenyataan.
b) Teori Ketuhanan, timbulnya negara karena Tuhan menghendaki. Kalimat Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa (by the grace of god) menunjuk ke arah teori ini, walaupun bangsa Indonesia tidak menganut teori ini.
c) Teori Perjanjian, negara timbul karena perjanjian yang diadakan antara manusia yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar ada penguasa yang bertugas menjamin kepentingan bersama dapat terpelihara. Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social) menurut ajaran Rousseau perjanjiandapat juga terjadi antara pemerintah negara penjajah dengan rakyat di daerah jajahan, seperti kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
d) Teori Penaklukan, suatu negara timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah dan rombongan manusia lain.

Bentuk Negara Menurut teori-teori modern, bentuk negara yang terpenting ialah negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi)
 1. Negara Kesatuan ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh negara yang berkuasa hanya satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Dalam negara Kesatuan pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan sistem sentralisasi (segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedang daerah-daerah tinggal melaksanakannya) dan sistem desentralisasi (daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri (otonom daerah) atau dikenal dengan daerah otonom. Bentuk negara kesatuan pada umumnya mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
 a. Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat
b. Negara hanya mempunyai satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri dan satu dewan perwakilan rakyat.
c. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta hankam.
 2.  Negara Serikat (Federasi) ialah suatu negara yang merupakan gabungan beberapa negara, yang menjadi negara-negara bagian dan negara serikat itu.

- Hak : Hak dan Kewajiban Warga Negara
     Pasal-pasal dalam UUD 1945 yangmenetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34. Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:
1. Hak untuk memilih/memberikan suara
2. hak kebebasan berbicara
3. Hak kebebasan pers
4. hak kebebasan beragama
5. Hak kebebasan bergerak
6. Hak kebebasan berkumpul
7. hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan atau hukum Sedangkan CCE (Center for Civic Education) mengajukan hak-hak individu yang perlu dilindungi oleh negara, meliputi: hak pribadi (personal rights), hak politik (political rights), hak ekonomi (economic rights) Kewajiban warga negara merupakan aspek dari tanggung jawab warga negara (citizen responsibility/civic responsibilities) (CCE, 1994: 37).
Contoh yang termasuk tanggung jawab warga negara antara lain:
1) melaksanakan aturan hukum
2) menghargai orang lain
3) memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
4) melakukan kontrol terhadap para pemimpin yang dipilihnya dalam melakukan tugas-tugasnya
5) melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal, pemerintah nasional

3. Contoh Studi Kasus Hak dan Kewajiban WNI

Tokoh Masyarakat Sesalkan Kejari Garut lambat Tangani Kasus Korupsi Dana Bantuan Gempa
KORANBOGOR.com,GARUT - Kasus korupsi dana bantuan gempa (Dugem) yang melibatkan Kepala Desa Cigedug, Kecamatan Cigedug, kabupaten Garut, A Basit hingga kini masih belum jelas tindak lanjutnya. Padahal sebelumnya berbagai upaya telah dilakukan warga, diantaranya melaporkan kasus tersebut ke kantor Kejaksaan Negeri Garut, mendatangi gedung DPRD Garut untuk melakukan audensi, melakukan pertemuan dengan pihak Inspektorat serta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).
Bahkan belum lama ini, Seperti yang telah diberitakan KORANBOGOR.COM sebelumnya, ratusan warga Desa Cigedug kembali turun
kejalan menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Garut dan DPRD Garut untuk mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut yang menurut mereka sepertinya sengaja di peti es-kan.
Selain mempertanyakan kelanjutan proses dari kasus tersebut, warga pun menuntut agar  Pemerintah Kabupaten Garut segera mencopot Kepala Desa Cigedug, A Basit yang menurut mereka telah melakukan korupsi bukan saja terhadap dana bantuan gempa.
Tokoh masyarakat Kampung babakan, Desa Cigedug, Maman Syaifurohman (72), mengatakan kini warga sudah merasa tidak nyaman lagi dengan kepemimpinan kepala desa. Sebab menurutnya, Basit diduga telah melakukan korupsi terhadap penyaluran dana bantuan korban gempa, beras untuk rumah tangga miskin (raskin), dan pendistribusian e-KTP.
Dikatakan Maman, di Desa Cigedug, terdapat 30 kepala keluarga (KK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan renovasi rumah akibat gempa bumi yang terjadi pada tahun 2009 lalu. Setiap korban, lanjut maman, berhak menerima bantuan antara Rp 8 juta sampai Rp 15 juta, disesuaikan dengan tingkat kerusakan pada masing-masing rumah.
Sebenarnya, ujar Maman, terdapat ratusan rumah warga yang mengalami kerusakan akibat kejadian gempa tersebut. Namun, yang tercantum sebagai penerima bantuan hanya 30 warga saja. Warga hanya menerima tidak lebih dari 10 persen dari yang seharusnya diterima. Itupun, dari sekitar 30 orang belum semuanya menerima bantuan.
“Saya tercatat sebagai korban yang mendapat bantuan sebesar Rp 10.220.000. Tapi sampai sekarang saya belum menerima sedikitpun bantuan tersebut. Memang ada sebagian korban yang sudah menerima, namun itupun jumlahnya hanya sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta saja,” ujar Maman.
Tak hanya itu, Menurut Maman, para korban gempa yang berhak menerima bantuan pun diancam dan disuruh tutup mulut agar tidak melaporkan pada siapapun bahwa mereka hanya diberi bantuan dalam jumlah jauh lebih sedikit dari seharusnya.
Sementara, Pengawas Pemerintah pada Inspektorat Kabupaten Garut, Indra Satria, mengatakan bahawa ia baru mendapat laporan tersebut dari satu pihak, yakni warga yang menginginkan pencopotan jabatan kepala desa tersebut.
Menurutnya, beberapa hari lalu pihaknya pun telah turun ke Desa Cigedug untuk melakukan penelusuran atas laporan yang diterimanya. Namun menurut Indra, saat dilakukan pemeriksaan terhadap para korban gempa, dari 30 korban, hanya 20 orang saja yang bisa memberikan keterangan.
“Kalau saat itu 10 korban lainnya bisa ditemui, pasti sekarang sudah didapat angka dugaan korupsinya. Makanya, kami akan turun kembali ke Desa Cigedug untuk mencari keterangan dari korban lainnya,” ujar Indra yang kini menjabat sebagai Ketua Tim Pengaduan Masyarakat Peduli Garut Desa Cigedug tersebut.
Indra mengatakan, pihaknya tidak bisa meberikan target waktu penyelesaian tindak lanjut laporan tersebut. Yang jelas, ujarnya,
penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap laporan tersebut.
Terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Garut, Elka Nurhakimah, mengaku baru akan memproses pencopotan pangkat kepala desa jika Inspektorat bisa membuktikan kesalahan kepala desa tersebut.
“Nantinya ada rekomendasi dari Bupati dulu. Setelah SK pembehentian tugas turun, baru jabatannya bisa dicopot. Itu pun kalau terbukti bersalah. Hal tersebut sesuai prosedur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkataan, dan Pemberhentian Kepala Desa,” kata Elka.
Dimintai tanggapannya tentang lambatnya penanganan terhadap kasus bantuan dan gempa yang sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya, Sekjen Garut Governance Watch (GGW), Agus Rustandi memgatakan, Hal itu menunjukan lambannya kinerja pihak Kejaksaan dalam merespon setiap pangaduan masyarakat. Menurutnya, kalau dilihat dari kasusnya, permasalahan tersebut sudah masuk pada tindak korupsi yang jelas-jelas sangat merugikan masyarakat sebagi pihak yang berhak menerima bantuan tersebut.
Dikatakan Agus, Seharusnya pihak Kejaksaan cepat tanggap dan menjadikan kasus tersebut sebagai pintu masuk untuk mengungkap
kasus-kasus serupa yang tak menutup kemungkinan terjadi juga didaerah lain.
“Seharusnya pihak Kejaksaan cepat tanggap, karena kasusnya sudah jelas dimana warga yang harusnya mendapatkan bantuan tetapi nyatanya tidak sampai, dan itu sudah masuk pada tindak pidana korupsi. Selain itu kasus tersebut dapat dijadikan pintu masuk bagi kejaksaan untukmengungkap kasus-kasus serupa, karena kemungkinan besar kasus yang menimpa masyarakat korban gempa di Kecamatan Cigedug tersebut hanya merupakan salah satunya saja. kalau dikembangkan lagi, pasti akan ditemukan kasus serupa, apalagi di daerah Garut Selatan.” Pungkas Agus. (Agus)
Pembahasan :
Setiap warga negara memang sudah mempunyai tanggung jawab dan imbalannya masing-masing. Tapi selalu saja ada kesenjangan sosial serta ketidakadilan karena kebutaan pemerintah dan para pejabat sehingga banyak warga yang dituntut kewajibannya (seperti pajak) namun tidak setimpal dengan hak yang didapat contohnya penggunaan berbagai fasilitas yang tidak layak untuk dipakai (Halte bus, jalan raya, dll).
Korupsi merupakan salah satu cara ampuh untuk mematikan hak ekonomi, sosial , maupun budaya. Bisa dilihat bagaimana korupsi merenggut hak hidup banyak rakyat di Indonesia sehingga memeperparah tingkat kemiskinan, tingkat pendidikan yang rendah begitu juga dengan pelayanan kesehatan yang buruk serta pelayanan sosial kepada warga yang kurang memadai dan sangat kurang. Korupsi memang tidak dirasakan langsung oleh para penguasa dan orang-orang kaya. Namun sangat telak dirasakan oleh rakyat miskin dan dibawah garis kemiskinan.
Dengan bencana yang terus melanda negeri ini seperti banjir, gempa bumi, dan longsor membuat berbagai infrastruktur rusak, transportasi terhambat serta pendistribusian makanan yang terhambat merupakan salah satu efek korupsi yang harus dirasakan masyarakat. Perubahan kekuasan dari sentralisasi ke otonomi daerah justru menimbulkan persoalan baru, dimana korupsi berpindah dari pusat ke daerah. Dengan berbagai modus yang mengatasnamakan kebijakan pemerintah mampu merenggut pejabat daerah menjadi salah satu pelaku korupsi handal. Padahal tingkat perekonomian di daerah sangat minim dibandingkan ibukota. Sumberdaya alam yang dimiliki oleh banyak daerah di Indonesia sesungguhnya menyimpan potensi yang luar biasa untuk memberikan kesejahateraan masyarakat di daerah, namun karena perbuatan korupsi penderitaan juga dialami oleh masyarakat daerah.
Dengan keadaan seperti ini warga hanya dimintai kewajiban tanpa mendapatkan hak yang setimpal. Inilah yang menyebabkan korupsi dikualifikasikan sebagai pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya karena perbuatan ini justru mendatangkan penderitaan bagi masyarakat banyak dan jika perbuatan ini terus menerus terjadi, bukan tidak mustahil akan berujung pada kejahatan kemanusiaan karena tingkat kemiskinan yang semakin meningkat.
Bicara mengenai hak sebagai warga negara Indonesia memang tidak ada habisnya. Timbal balik yang kita rasakan sangat minim dalam pemenuhan hak, untung saja udara masih gratis, mungkin saja kalau udara itu harus membayar, entah berapa banyak orang yang tidak mendapatkan udara (oksigen) untuk hidup. Sebagai warga negara yang baik tanpa memikirkan pajabat yang super duper nol sikap kepemimpinannya. Kita wajib memenuhi kewajiban kita sebagai warga negara. Tidak usah muluk-muluk cukup dengan menjaga infrastruktur, merawat fasilitas, membayar pajak, mentaati peraturan pemerintah. Semuanya bisa dijalankan asal kita ikhlas dan sadar kalau itu memang perlu sebagai tabungan untuk masa depan lingkungan dan keutuhan wilayah negara kita.
Sikap bela negara juga merupakan contoh kewajiban warga Indonesia. Menjaga batas wilayah kita dari gangguan warga negara seberang yang ingin mengambil kekayaan alam negara kita. Jangan sampai aset berharga seperti kebudayaan, adat istiadat, makanan khas, dan berbagai warisan leluhur diambil hak miliknya oleh negara lain. Kita wajib memepertahankan. Intinya Hak dan kewajiban sebagai warga negara harus imbang.

sumber :   
http://mingguyono.wordpress.com/2012/04/14/manfaat-mengikuti-upacara-bendera-bagi-siswa/#more-280 
http://devalove.wordpress.com/2010/02/08/latar-belakangmaksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarnegaraan/
http://saepudinonline.wordpress.com/2010/07/02/pengertian-bangsa-dan-negara/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar